Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba dan Hukum Mati Pengedarnya

Indonesia Darurat Narkoba
         Narkoba bukanlah suatu hal yang baru maupun asing bagi kita. Semua orang pasti mengetahui fungsi utama dari narkoba. Sangat disayangkan penggunaan narkoba kini sudah sangat melenceng dari fungsi utamanya yaitu sebagai pembius pasien disaat hendak dioperasi. Bukanlah sesuatu yang aneh saat ini media komunikasi baik cetak maupun elektronik memberitakan berita kriminal yang didominasi kasus narkoba. Bahkan penyebaran narkoba saat ini sudah hampir tidak bisa dicegah lagi, sehingga sangat meresahkan masyarakat, adanya oknum yang menyalurkan membuat distribusi narkoba ini menjadi sangat lancar. Kini, negara Indonesia sedang berada di zona darurat narkoba, oleh karena itu pemerintah indonesia memberikan sanksi yang berat bagi pengedar/penyelundup narkoba, tak main-main Indonesia baru-baru ini melakukan eksekusi tembak mati terhadap warga negara asing (WNA) yang terbukti menyelundupkan narkoba kedalam nusantara, Bali Nine misalnya, 9 orang warga negara Australia yang ditangkap saat berusaha menyelundupkan Heroin pada pertengahan tahun 2005 di Bali. Segitu parahnya dampak narkoba bagi kehidupan dan kelangsungan hidup umat manusia sampai-sampai pelaku kejahatan narkoba dikenakan hukuman mati.

       Saat ini sudah banyak gerakan kampanye yang dilakukan pemerintah, BNN, aparat kepolisian maupun organisasi masyarakat tentang sosialisasi narkoba. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah masyarakat secara umum dan remaja pada khususnya agar tidak terjerumus kedalam kegiatan yang mengenai barang haram tersebut karena sekali kita terkena barang tersebut akan sangat susah untuk meninggalkannya, ini dikarenakan narkoba bersifat adiktif. Dari sudut pandang ekonomi, sekali mencoba narkoba diibaratkan masuk kedalam lingkaran setan, dengan membelinya saja sudah menghabiskan uang yang tidak sedikit mengingat harga barang haram tersebut sangat tinggi dan ketika ingin berhenti, biaya rehabilitasinya pun bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan karena itu marilah kita menjauhi barang haram tersebut. Ada istilah yang mengatakan "Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati". Mengapa demikian? karena efek candu dari narkoba ini lebih mengenaskan jika dibandingkan kecanduan terhadap nikotin yang selama ini menghantui masa remaja.

       Remaja merupakan target yang paling rentan akan penyalahgunaan narkoba, karena di masa remaja inilah seseorang merasakan kebimbangan paling besar, disaat emosi yang belum stabil, masih mencari jati diri, dan mudah dipengaruhi oleh lingkungan merupakan faktor utama penyebab kelabilan remaja. Remaja yang labil akan sangat mudah dipengaruhi untuk melakukan hal yang sangat berbahaya. Oleh karena itu peran orang tua untuk membimbing remaja di masa labilnya merupakan hal yang penting, seringkali penyebab remaja yang jatuh ke zona narkoba disebabkan kurangnya bimbingan atau terlalu memberikan kebebasan terhadap anak dalam pergaulannya. Disamping faktor bimbingan orang tua, ada faktor lain yang sangat mempengaruhi terjerumusnya seorang remaja kedalam lingkungan narkoba adalah faktor lingkungan. seperti dilansir Psikologizone Masa remaja adalah masa dimana mereka mulai memisahkan diri dari orangtua dan bergabung pada kelompok sebaya. Apalagi kebutuhan untuk diterima sering kali membuat remaja berbuat apa saja agar dapat diterima dalam kelompok dan bebas dari sebutan pengecut dan banci. Berawal dari ketakutan akan dikucilkan dari pergaulan inilah remaja akan mengikuti ajakan dari temannya. Oleh karena itu agar terhindar dari pengaruh narkoba dapat dilakukan dengan 7 Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di website BNN. Maka, untuk para remaja, pandai pandailah memilih teman, carilah teman yang memberikan manfaat baik bagimu dan jauhi teman yang memberikan dampak buruk untuk kehidupanmu.

       Status "Darurat Narkoba" diberlakukan karena jumlah korban penyalahgunaan narkoba terus bertambah. Sedangkan rehabilitasinya belum mampu mengimbangi jumlah korban yang diprediksi pada tahun 2015 mencapai 5,1 juta orang. Hal ini terjadi dikarenakan penyalahguna narkoba tidak mendapatkan pemulihan berupa rehabilitasi dan terus betambahnya jumlah penyalahguna baru semakin memperburuk suasana. saat ini bukan hanya remaja yang menjadi target tapi juga sudah merambah ke tingkat sekolah dasar. BNN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengatasi kasus narkoba melakukan program P4GN yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) merencanakan kegiatan "Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba" pada awal tahun 2015 . Gerakan yang dilakukan BNN ini diharapkan dapat mengimbangi jumlah penyalahguna narkoba yang diperkirakan akan mencapai 5 juta jiwa. program ini pertama kalinya dilakukan dalam skala besar dimana sebelumnya BNN hanya merehabilitasi 2000 jiwa per tahunnya. Oleh karena itu BNN berharap kepada seluruh elemen masyarakat yang memiliki fasilitas rehabilitasi untuk dapat diberdayakan. karena tidak mungkin hanya BNN yang bergerak sendiri dalam menuntaskan masalah penyalahgunaan narkoba ini, tanpa dukungan dan peran masyarakat maka hal ini akan susah direalisasikan.


       BNN memberitahukan kepada seluruh masyarakat jika ada korban penyalahgunaan narkoba untuk dapat dilaporkan ke BNN terdekat agar dapat dilakukan proses rehabilitasi dan menghimbau agar penyalahguna narkoba untuk tidak dikucilkan dari masyarakat karena penyalahguna narkoba dalam hal ini adalah seorang korban, adapun yang seharusnya dikucilkan adalah pengedar dan penyelundupnya, sebab merekalah yang terus menerus membuat korban penyalahguna narkoba ini bertambah. Bagi korban penyalahgunaan narkoba janganlah berputus asa karena itu bukanlah akhir dari segalanya dan segeralah melapor ke BNN terdekat, jangan menunda-nunda karena hanya akan menjadi bom waktu yang suatu saat akan menghabisi nyawamu. untuk yang belum mencoba barang haram tersebut jangan sekali-kali anda mencobanya karena barang haram tersebut seperti masuk kedalam pasir hisap, anda mungkin bisa keluar tetapi akan sangat sulit untuk melakukannya. dan untuk seluruh masyarakat untuk terus dapat menghimbau dan mengayomi orang sekitarnya akan bahaya dari barang haram tersebut. Bagi yang masi membudidayakan barang haram ini agar dapat segera meninggalkan perbuatan maksiat tersebut. Apabila terdapat penyalahguna narkoba janganlah dijauhi/dimusuhi, tetapi ajaklah korban tersebut untuk melakukan rehabilitasi.

SAVE THE VICTIMS NOT THE DRUGS

Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba 2015
















       Penulis berharap semoga dengan tulisan ini dapat memberi manfaat bagi banyak orang pada umumnya dan penulis sendiri pada khususnya, terimakasih.
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Mas Template
Copyright © 2014. Aykas Site - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Aykas Site